Desain Kebijakan (Policy Design)

Setelah masalah kebijakan diformulasikan, maka kini saatnya masalah tersebut dicarikan solusi berupa kebijakan publik apa yang akan diambil. Dalam proses desain kebijakan tersebut terdapat tujuh tahap sebagai berikut:

Ilustrasi desain kebijakan

Ilustrasi desain kebijakan

  1. Tahap pengkajian persoalan. Tahap ini bertujuan untuk menemukan dan memahami hakikat permasalahan yang berhasil diidentifikasi yang dihadapi oleh organisasi; merumuskan masalah yang dihadapi organisasi ; serta menunjukkan hubungan kausal dari permasalahan yang berhasil diidentifikasi.
  2. Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan. Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan diperlukan sebagai dasar pijakan dalam merumuskan alternatif intervensi yang diperlukan serta menjadi pijakan standar penilaian apakah langkah intervensi tersebut bisa disebut “gagal” atau “berhasil”.
  3. Penyusunan model. Beberapa alternatif kebijakan intervensi dituangkan dalam bentuk hubungan kausalitas antar masalah yang dihadapi organisasi dan dirumuskan secara sederhana. Hubungan kausalitas ini disebut sebagai model. Model tersebut bisa berupa diagram alur (flow chart) maupun diagram panah (arrow chart). Tujuan penyusunan model tersebut dimaksudkan untuk memudahkan analisis sekaligus memilih alternatif kebijakan intervensi mana yang harus dipilih.
  4. Perumusan alternatif kebijakan. Alternatif kebijakan merupakan sejumlah alat dan cara yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan baik secara langsung atau tidak. Rumusan alternatif tersebut diawali dengan penjelasan kerangka logika yang terkait dengan berbagai kemungkinan yang muncul dalam kerangka intervensi masalah. Kemungkinan tersebut berdampak baik positif maupun negatif. Setelah alternatif diidentifikasi, maka tiba saatnya untuk memilih alternatif yang paling berpeluang untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan sebelumnya.
  5. Penentuan kriteria pemilihan alternatif kebijakan. Kriteria dan parameter yang bisa dimanfaatkan untuk memilih alternatif kebijakan antara lain adalah:
    • technical feasibility, yang menekankan pada aspek efektifitas langkah intervensi dalam mencapai tujuan dan sasaran;
    • economic and financial feasibility, yang menekankan aspek efisiensi yakni biaya dan keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan teknik cost and benefit analysis;
    • political viability, yang melihat dampak politik yang ditimbulkan berupa tingkat aksebilitas (acceptability), kecocokan dengan nilai masyarakat (appropriateness), responsifitas (responsiveness), kesesuaian dengan perundangan (legal suitability), serta pemerataan (equity);
    • administrative operability yang melihat dari dimensi otoritas instansi pelaksana, komitmen kelembagaan, kapabilitas staf dan dana serta dukungan organisasi.
  6. Penilaian alternatif kebijakan. Melalui penilaian ini akan ditemukan alternatif intervensi yang paling efektif, efisien, dan visibel dalam memecahkan masalah yang dihadapi. Oleh karena itu alternatif intervensi yang dipilih paling tidak harus yang efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran, yang paling efisien dalam sisi biaya dan keuntungan, yang paling bisa diterima oleh stakeholder, dan secara kelembagaan dapat dilaksanakan serta memenuhi syarat administratif. Selain itu perlu dipertimbangkan aspek etika dan filsafat sehingga alternatif tersebut tidak melanggar nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.
  7. Perumusan rekomendasi kebijakan. Rekomendasi kebijakan dibuat berdasar perolehan skor beberapa alternatif intervensi, dimana alternatif ini dinilai visibel untuk mencapai tujuan dan sasaran, memakan biaya yang optimal dengan keuntungan maksimal, diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta sesuai dengan etika dan nilai yang berlaku dalam masyarakat dan peraturan perundangan, dan secara kelembagaan bisa dilaksanakan. Selian itu, alternatif intervensi tersebut juga dipertimbangkan secara lebih komprehensif, holistik, integratif serta prospektif sebelum dipilih. Setelah itu, alternatif intervensi yang direkomendasikan ditetapkan dan disahkan sehingga memiliki kekuatan hukum.

Selanjutnya…Proses Implementasi Kebijakan Publik

3 responses to “Desain Kebijakan (Policy Design)

  1. pak..,ada ngk kriteria pemerintah dalam implementasi kebijakan…,
    truss bagaimana STRATEGI implementasi nya?
    tolong kasih penjelasan ya pak
    butuh untuk penyusunan Skripsi
    \ke email saya
    arie_moviech@yhaoo.com

  2. Yth. Pak Arie, saya pikir kriteria dalam implementasi kebijakan, karena kita bicara tentang kebijakan publik, tentu saja semua kriteria di situ menyangkut pemerintah, maksud saya, pemerintahlah yang melihat techincal, economical, political dan operational. Tulisan tentang Strategi implementasi, insyaallah segera menyusul.
    Terima kasih

Leave a comment