Ayo Kuliah…

BBC beberapa terakhir ini melakukan survey atas universitas-universitas di Inggris dan Wales, dimana para pimpinan universitas tersebut menginginkan kenaikan biaya kuliah dari GBP 4.000 hingga GBP 20.000 per tahun. Sebagian dari mereka juga menyarankan bahwa mahasiswa minimum harus membayar GBP 5.000 per tahun sebagai biaya kuliah. Jika dirupiahkan jumlahnya sekitar IDR 75.000.000 per tahun. Sebagai informasi, hampir seluruh universitas di Inggris Raya dibiayai negara sehingga mahasiswa memperoleh dukungan pembiayaan dari negara.

Sistem pendidikan tinggi di beberapa negara maju memang memberikan kemudahan biaya kuliah bagi para mahasiswanya. Berikut sedikit feature yang dikompilasi dari Wikipedia.

Sistem Pendidikan Jerman

Sistem Pendidikan Jerman

Jerman dikenal sebagai salah satu negara maju yang menggratiskan pendidikan tinggi bagi warga negaranya, terlebih lagi bagi mahasiswa dari kalangan tidak mampu, mereka bisa memperoleh dana sekitar EU 550 per bulan selama masa belajar 4 – 5 tahun. Namun demikian, beberapa waktu yang lalu terjadi reformasi pendidikan sehingga beberapa negara bagian Republik Federasi Jerman mengusulkan diberlakukannya biaya pendidikan sekitar EU 500 per semester. Gejala ini dirasakan sebagai upaya “privatisasi” institusi pendidikan tinggi, sehingga memunculkan demonstrasi yang menentang kebijakan ini di beberapa kota di Jerman seperti Frankfurt dan Hesse.

Sistem Pendidikan Perancis

Sistem Pendidikan Perancis

Biaya pendidikan tinggi di Perancis juga relatif rendah antara EU 150 – 750 tergantung pada universitas dan level pendidikannya. Hal ini disebabkan karena pendidikan tinggi dibiayai negara, bahkan para profesor dan peneliti yang bekerja di universitas-universitas juga berstatus sebagai pegawai negeri dan dibayar negara. Selain itu, mahasiswa dari kalangan miskin juga bisa memperoleh beasiswa serta uang saku sekitar EU 450 per bulan.

Sistem Pendidikan di AS

Sistem Pendidikan di AS

Di negara adidaya, Amerika Serikat, pendidikan dibiayai oleh tiga level pemerintahan yakni dana federal, negara bagian dan lokal. Namun demikian biaya pendidikan tinggi di Amerika Serikat cukup tinggi, sebagai gambaran biaya pendidikan per tahun di sebuah universitas negeri berkisar USD 5000, bahkan untuk biaya program pasca sarjana bisa mencapai USD 15000 – 40000 per tahun. Oleh karena itu, para mahasiswa yang tidak mampu membiayai kuliahnya (sekitar 70% dari total jumlah mahasiswa di AS) harus mengandalkan kredit mahasiswa (studen loan) maupun beasiswa.

Nah, bagaimana halnya dengan sistem pendidikan di Indonesia? Sistem pendidikan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 32 yang berbunyi “Tiap-tiap Warga Negera berhak mendapat pengajaran”, kemudian UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan khusus sistem pendidikan tinggi terdapat UU baru yakni UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Dari sisi pembiayaan, jika kita melakukan analisis semantik pada bagian alinea 4 Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa” maka makna yang timbul adalah negara menyediakan pendidikan bagi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali dan terjangkau bagi rakyatnya, begitu juga dengan pasal 32 UUD 45. Namun demikian –reality does bite– dalam UU no 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 12 disebutkan bahwa peserta didik diwajibkan ikut menanggung biaya pendidikan. Sedangkan dalam bab VIII tentang Wajib Belajar, pasal 34 hanya disebutkan bahwa “setiap warga negara yang berusia 6 tahun DAPAT mengikuti program wajib belajar” kata DAPAT disitu bermakna opsional, bisa ikut bisa tidak, padahal Wajib Belajar memiliki makna compulsory alias wajib ‘ain.

Undang-undang no 9 tahun 2009 juga mengatur tentang pendidikan, namun bukan landasan ideal sebuah pendidikan, akan tetapi mengenai pelembagaan penyelenggaran pendidikan yakni Badan Hukum Pendidikan. Salah satu hal yang menarik adalah Pasal 4 yang mengatur prinsip pengelolaan pendidikan formal yakni prinsip otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Otonomi non-akademik berarti BHP mempunyai kewenangan luas untuk memenuhi pendanaan yang ujungnya akan memberatkan peserta didik dan tersirat kebijakan pemerintah untuk tidak lagi memberikan dana kepada BHP (isu otonomi inilah yang memicu polemik tentang UU tersebut). Isu lain yang memanaskan perdebatan UU BHP adalah pendanaan pendidikan, dimana dalam pasal 41 mengatur bahwa peserta didik juga diwajibkan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, walaupun dalam pasal tersebut juga menyebutkan bahwa peserta didik menanggung tidak lebih dari sepertiga dari total biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tersebut.

Namun demikian di balik polemik pendanaan tersebut, kedua undang-undang ini disusun dengan raison d’etre yang lebih mulia yakni penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan mampu menghasilkan insan-insan yang memiliki SDM yang unggul untuk menghadapi tantangan zaman.

1705432558_2b79469f5c

Sekolah Pribumi pada Zaman Kolonial Belanda

Tapi entah mengapa peraturan-peraturan tadi mengingatkan aku pada Ordonansi no 134 tahun 1921 tentang Sekolah Liar (Wilde Scholen Ordonnantie) yang pada gilirannya memang mematikan sekolah-sekolah yang didirikan oleh kaum terpelajar Indonesia untuk menyebarluaskan pengetahuan dan mempersiapkan pendidikan. Memang kaum nasionalis waktu itu menggunakan sekolah untuk menanamkan rasa nasionalisme dan kemerdekaan.

Aku juga jadi berpikir jangan-jangan BHP ini menjadi semacam kebijakan NKK/BKK yang pada akhirnya bertujuan untuk mengendalikan “perilaku” mahasiswa di zaman Orba agar tidak terlalu kritis dengan pemerintah. Logikanya begini: jika biaya mahal, para pelajar dan mahasiswa akan terfokus hanya pada studinya saja, sehingga mereka cenderung mengacuhkan lingkungan sekitar, dan sebagai akibatnya potensi kritikan dari kaum pemuda dan terpelajar itu akan berkurang.

Ah…kok aku jadi terpikir yang bukan-bukan…

3 responses to “Ayo Kuliah…

  1. ane pengen nglanjutin kuliah di eropa n dana cekak gimana cara dapetin beasiswanya gannn ……… ane sekarang di fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi bandung …

  2. assallamuallaikummmm gan ane pengen nglanjutin kuliiah di eropa gimana cara dapetin seasiswa yahhhh …………ane sekarang ngambill fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi di bandung

Leave a comment